Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) Sastriadi mengatakan pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi setempat berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Terdapat beberapa TPS berpotensi terjadi PSU sebagai akibat keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan," kata Sastriadi di Palangka Raya, Kamis.
Dia menambahkan, terkait informasi jumlah TPS dan penyebab PSU akan diinformasikan lebih lanjut dan terperinci setelah penetapan keputusan resmi dari KPU di kabupaten dan kota.
Pihaknya juga menerima informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan satu Anggota KPPS di TPS 4, Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dia menerangkan, pada sekitar pukul 12.43 WIB Ketua dan satu orang anggota KPPS diduga melakukan tindakan mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng: Pemungutan suara di TPS rutan aman
Tindakan tersebut diketahui oleh Panwas TPS dan saksi-saksi sehingga langsung dihentikan segera dan surat suara yang telah dicoblos tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
"Pada saat ini, kedua terduga tersebut telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Gakkumdu Kapuas" katanya.
Meski demikian, kejadian tersebut tidak menghambat pelaksanaan tahapan selanjutnya, dan tahapan Penghitungan Hasil Perolehan Suara tetap berlangsung di TPS tersebut oleh KPPS tanpa melibatkan kedua KPPS dimaksud.
KPU Provinsi Kalimantan Tengah tidak mengharapkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara.
"KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga telah memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kapuas dan pihak terkait lainnya," kata Sastriadi.
KPU Kalteng juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Tengah dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Bawaslu Kalteng rekomendasikan lima TPS lakukan pemungutan suara ulang
Baca juga: Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru