Bawaslu Kotim tak temukan indikasi PSU di Pilkada 2024

id Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Bawaslu, Kotawaringin Timur, Kalteng

Bawaslu Kotim tak temukan indikasi PSU di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir bersama anggotanya ketika melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah TPS, Rabu (27/11/2024). ANTARA/HO-Bawaslu Kotim

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran yang mengarah pada pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sampai sore ini belum ada laporan potensi PSU maupun gangguan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami masih terus memantau melalui group chat dan hingga saat ini belum ada terjadi dugaan pelanggaran," ucapnya.

Dikatakan, secara garis besar proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara di tingkat TPS yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, berjalan lancar dan aman. Meskipun, ada TPS yang terdampak banjir tapi tidak sampai menghambat tahapan Pilkada 2024 tersebut.

Tim Bawaslu Kotim pun telah melakukan patroli ke sejumlah TPS untuk memastikan proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara berjalan sesuai prosedur guna mencegah adanya dugaan pelanggaran, baik secara etik, administratif hingga pelanggaran pidana pemilihan.

Disamping itu, pihaknya juga terus memantau laporan yang disampaikan melalui grup whatsapp oleh jajaran pengawas, baik di tingkat TPS, desa/kelurahan hingga kecamatan terkait perkembangan pelaksanaan Pilkada.

Berdasarkan laporan sementara ini proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara di 667 TPS yang tersebar di 17 kecamatan di Kotim berjalan aman dan lancar. Kendati, pihaknya masih menunggu jika ada laporan susulan.

"Harapan kami situasi yang kondusif ini tetap terjaga sampai dengan seluruh tahapan selesai. Kami juga terus mengingatkan kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan tugas sesuai aturan agar tidak ada pelanggaran signifikan yang mengganggu perhelatan Pilkada 2024," ujarnya.

Baca juga: Banjir tidak halangi pemungutan suara di Kotim

Natsir menambahkan, ada beberapa syarat untuk dilaksanakan PSU, yakni apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Selanjutnya, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

"Jika terjadi salah satu saja syarat di atas, maka pemungutan suara ulang akan digelar dengan mengikuti tata cara yang telah diatur oleh Undang-Undang," demikian Natsir.

Baca juga: Kompak serukan Kotim harus tetap kondusif

Baca juga: Pemkab Kotim siap bangun gudang logistik KPU

Baca juga: Bawaslu Kotim ingatkan pembangunan TPS harus ramah disabilitas