Kegiatan yang diselenggarakan di aula Bappedalitbang setempat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Lamandau Irwansyah yang mewakili Penjabat Bupati Said Salim.
Turut hadir perwakilan Forkopimda, Kepala Dinas DKUKMPP Kab. Lamandau, perwakilan OPD, Camat se-Kab. Lamanadau, Dunia Usaha, Narasumber perwakilan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan serta undangan lainnya.
Sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu ditingkatkan.
Hal ini diwujudkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Selain itu terdapat unsur pemberdayaan masyarakat yang harus dilakukan pengawas kemetrologian seperti kegiatan penyuluhan dan edukasi metrologi legal kepada masyarakat umum ataupun pelaku usaha," jelasnya.
Kegiatan pengawasan selama ini berupa pembinaan atau pencegahan dengan memberikan penjelasan dan peringatan terhadap pemilik UTTP atau BDKT.
Sehingga kegiatan metrologi legal hendaknya bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan pelaku usaha/pemilik UTTP serta konsumen agar tidak ada yang dirugikan karena UTTP yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelabelan BDKT serta penggunaan satuan ukuran yang sesuai ketentuan.
"Saya berharap, dengan kerjasama yang baik dari semua pihak pengembangan dan pelayanan dalam bidang kemetrologian dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kemetrologian akan dikenal oleh masyarakat luas serta dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan yang ada di Lamandau," jelasnya.