Sampit (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengevakuasi anak orangutan terlantar yang ditemukan warga Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
“Evakuasi ini bermula dari laporan warga yang ingin menyerahkan satu individu orang utan, karena warga tersebut menyadari orang utan termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang,” kata Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah di Sampit, Minggu.
Muriansyah menyampaikan, pada (Jumat 6/12) pihaknya menerima laporan dari warga Desa Baung bernama Hartono tentang pemeliharaan satu individu anak orang utan. Laporan itu disertai foto dan video kondisi anak orang utan yang dikurung dalam kandang kayu.
Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan BKSDA Kalteng Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun untuk proses evakuasi.
Kemudian, Sabtu (8/12) Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) dari SKW II Pangkalan Bun bersama Yayasan Orangutan Foundation International (OFI) bertolak bersama-sama BKSDA Resort Sampit untuk menjemput anak orang utan itu.
Ketika tiba di lokasi, Tim dibantu dokter hewan yang turut serta dalam evakuasi melakukan pemeriksaan kesehatan secara manual atau tanpa bius terhadap anak orang utan itu yang diketahui berjenis kelamin betina dengan bobot 8 kilogram dan perkiraan usia 5 tahun.
“Saat dilakukan pemeriksaan orang utan nampak agresif dan sehat, namun ditemukan bekas luka yang sudah lama dan mengering di bagian pinggang diduga kuat bekas ikatan tali, selain itu tidak ditemukan peluru senapan angin di tubuhnya,” bebernya.
Baca juga: Bantuan DAK merosot, Disdik Kotim ingatkan sekolah perbaiki dapodik
Setelah dilakukan pemeriksaan, anak orang utan itu langsung dimasukkan ke kandang angkut untuk dibawa langsung menuju Kantor BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun dan kabarnya tim telah tiba Sabtu malam sekitar pukul 20:21 WIB.
Dalam kegiatan evakuasi itu, BKSDA Resort Sampit melakukan prosedur serah terima satwa dengan warga yang bersangkutan sekaligus menelusuri awal mula satwa itu bisa sampai ke tangan warga.
Berdasarkan keterangan warga yang merawat, Saroso menceritakan bahwa satwa itu ditemukan di sebatang pohon kecil yang berada di kawasan rawa di belakang Desa Baung pada Minggu (1/12) lalu.
Mengira ada induk orang utan di sekitar wilayah itu Saroso membiarkan anak orang utan tersebut di pohon. Namun keesokan harinya, Senin (2/12) Saroso melihat anak orang utan itu masih berada di lokasi tersebut.
“Merasa khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka Saroso dan temannya menangkap anak orang utan itu menggunakan tangguk (alat tangkap) ikan,” lanjut Muriansyah.
Anak orang utan itu dibawa pulang oleh Saroso yang juga membuatkan kandang dari kayu dan memberikan makan berupa buah-buahan, seperti semangka, pepaya dan lainnya.
Kendati demikian, Saroso yang bekerja di salah satu perusahaan restorasi ekosistem di Desa Baung, menyadari bahwa orang utan adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang dan tidak boleh dipelihara, sehingga ia dibantu temannya melapor ke BKSDA untuk mengevakuasi satwa itu.
“Kami berterima kasih kepada warga dan pihak yang membantu evakuasi anak orang utan ini. Karena dengan dukungan dari masyarakat lah, maka upaya untuk menjaga kelestarian alam, khususnya satwa yang dilindungi bisa kita lakukan,” demikian Muriansyah.
Baca juga: Dinkes Kotim instruksikan seluruh puskesmas waspadai lonjakan DBD
Baca juga: Pemkab Kotim anggarkan insentif pendeta mulai 2025
Baca juga: Lepas Kafilah MTQH, Bupati Kotim janjikan bonus tambahan