Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi yang menjadi acuan bagi setiap sekolah di bawah kewenangannya.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami melakukan pengelolaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan. Kami harap ini bisa menjadi acuan bagi setiap sekolah di bawah Disdik,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Selasa.
Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor 420/0205/DISDIK-1/2025 Tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadhan.
SE tersebut ditujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas jenjang SD, SMP, dan penilik PAUD PNF, kepala TK, kepala SD, dan kepala SMP se-Kotim.
SE ini dibuat dengan memperhatikan beberapa ketentuan, di antaranya Kalender Pendidikan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2,2, 320 Tentang Pembelajaran Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut, meliputi 27 Februari sampai 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah dengan didampingi, dibimbing dan dipantau oleh orangtua/wali murid.
“Berbeda dengan tahun lalu, dimana murid mendapat libur khusus puasa pada awal Ramadhan, kali ini murid diminta melaksanakan pembelajaran mandiri sesuai penugasan dari sekolah dengan didampingi dan dipantau oleh orangtua atau walinya,” sebutnya.
Baca juga: Wujudkan masyarakat Kotim peduli lingkungan dimulai dari sekolah
Selanjutnya, pada 6-25 Maret kegiatan pembelajaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut, jam pelajaran dimulai pukul 07:00 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit.
Bagi murid yang beragama Islam, maka sekolah mengadakan penambahan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian utama.
Kegiatan yang dimaksud seperti tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman dan lainnya. Sedangkan, untuk murid beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani atau keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
“Adapun, untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain agama Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor ke Disdik melalui Bidang Pembinaan sekolah masing-masing,” lanjutnya.
Aturan berikutnya, pada 26 Maret sampai 8 April 2025 merupakan hari libur bersama Idul Fitri. Selama libur Idul Fitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahim dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kemudian, pada 9 April 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali sesuai ketentuan sebelum Ramadhan.
“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab,” demikian Irfansyah.
Baca juga: DPMD Kotim prihatin marak kasus libatkan aparatur desa
Baca juga: Disdik Kotim usut dugaan kepsek bolos kerja lebih dari sebulan
Baca juga: Potensi industri hilir Kotim dilirik investor luar negeri