Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah segera membentuk tim khusus untuk mengevaluasi keaktifan aparatur sipil Negara (ASN) di daerah setempat.
"Ada beberapa OPD yang pegawainya bahkan pejabat eselon III tidak aktif bekerja sebagai ASN," kata Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno di Kuala Kapuas, Rabu.
Hal ini dia sampaikan sebagai tindak lanjut laporan mengenai adanya ASN yang tidak aktif melaksanakan tugasnya.
Wiyatno menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima, ASN tersebut tidak disiplin, jarang masuk kantor, bahkan sudah berbulan-bulan tidak hadir.
"Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat untuk mengawasi keaktifan ASN tersebut,” katanya.
Baca juga: Bupati soroti kebersihan lingkungan RSUD Kapuas
Tim ini akan bekerja di bawah pengawasan Wakil Bupati Kapuas Dodo. Jika hasil evaluasi menemukan ASN yang tidak aktif, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksi ringan bisa berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi berat bisa berupa pemberhentian tidak hormat," tegas Wiyatno.
Meski demikian, ia berharap tim juga berupaya melakukan komunikasi dengan ASN yang tidak aktif sebelum menjatuhkan sanksi.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalteng ini menekankan kebijakan tersebut bertujuan menjaga keadilan di lingkungan kerja, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di antara pegawai yang aktif dan tidak aktif.
"Bahkan ada yang berbulan-bulan tidak masuk kantor. Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial, karena ASN yang rajin bekerja tidak mendapatkan penghargaan, sementara yang tidak aktif tidak mendapat hukuman," demikian Wiyatno.
Baca juga: 363 jiwa terdampak banjir di Tumbang Mangkutup Kapuas
Baca juga: Kapolda Kalteng ajak masyarakat Kapuas jaga keamanan dan ketertiban
Baca juga: Pastikan harga sembako aman, Wabup Kapuas tinjau Pasar Blok R