Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengimbau warga dapat menyelesaikan urusan keimigrasian di kantor layanan sebelum masuk masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi.

"Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025," katanya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.

Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

Godam mengatakan, sistem visa juga hanya dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025.

"Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” katanya.

Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idul Fitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” tambah Godam.

Dia menambahkan, untuk keperluan mendesak, masyarakat diminta menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret.

Kemudian juga diimbau dapat memanfaatkan layanan layanan Immigration Lounge, mengambil paspor sebelum libur, melakukan penjadwalan ulang melalui M-Paspor dan memanfaatkan hotline kantor Imigrasi untuk layanan darurat.

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” kata Godam.

Baca juga: 21 WNA tanpa identitas di Garut terancam dideportasi

Baca juga: Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng siap berikan layanan prima di kantor baru

Baca juga: WNA asal Palestina di Kotim terancam dideportasi


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2025