Palangka Raya (ANTARA) - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial ET yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 32,39 gram.

"Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli sabu, yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji

Dia mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Dambung, Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, pada Sabtu (17/5/2025).

Pada saat berhasil diamankan, pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 32,39 gram.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa tiga lembar tisu putih, satu buah kaleng berbalut lakban hitam, satu dompet bermotif bunga, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu tas selempang merek Polo Amstar dan satu unit ponsel Oppo A60 warna biru laut.

"Seluruh barang bukti termasuk pelaku saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Dua Perwira di Polda NTB Dipecat terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi

Erlan mengungkapkan, kini tersangka telah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari pasal yang disangkakan dan barang bukti yang diamankan, tersangka dapat terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujarnya.

Erlan menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas narkoba.

Pihaknya akan meningkatkan pengamanan dan patroli agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," demikian Erlan.

Baca juga: Polda akui tiga kabupaten di Kalteng rawan penjarahan TBS sawit

Baca juga: Polda Kalteng tangkap otak penjarahan sawit di PT AKPL

Baca juga: Ketua Grib Jaya Kalteng ditetapkan tersangka dugaan penyegelan perusahaan di Barsel


Pewarta : Rajib Rizali
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025