Pulang Pisau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini memang selalu kita laksanakan dan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah setempat bersama Kejaksaan Negeri dan instansi terkait lainnya bisa berkolaborasi dalam pemusnahan barang bukti kejahatan,” kata Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i yang hadir dalam acara tersebut di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakan Ahmad Rifa’i, kegiatan ini sebagai bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Ia juga berharap masyarakat bisa selalu menciptakan suasana aman dan kondusif sehingga tindak kejahatan bisa menurun.
Ahmad Rifa’i juga ikut bersama-sama dalam pemusnahan barang bukti dari 25 perkara tersebut. Sebanyak enam di antaranya merupakan kasus narkotika, lima perkara pencurian, penipuan, dan penggelapan, dan dua perkara penganiayaan atau senjata tajam dan ITE. Empat perkara terkait perlindungan anak dan masing-masing satu perkara untuk senjata api, kesehatan, kehutanan, penambangan ilegal, uang palsu, dan tindak pidana khusus.
Baca juga: Suasana haru sambut kedatangan jamaah haji Kotim
Kepala Kejari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengungkapkan bahwa tugas Kejaksaan Negeri dalam melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tidak bisa dilakukan sendiri. Ia menyebut, peran serta dari instansi lainnya hingga masyarakat sangat penting untuk mendukung proses hukum dapat berjalan secara optimal.
“Kita di Kejaksaan memiliki tugas untuk melakukan eksekusi putusan hakim. Tentu saja dalam melakukan tugas ini kita tidak bisa hanya sendirian saja, tetapi harus mendapatkan dukungan dan kolaborasi dari pihak instansi maupun lapisan masyarakat,” jelas Deddy.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada tahun 2025 ini tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, ini menjadi indikator positif menurunnya angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Tentu saja tidak lepas dari kolaborasi dan juga dukungan teman-teman penyidik Polri. Melalui sinergi yang terjalin dengan baik, kita bisa bekerja maksimal dalam proses penanganan hukum, dari penyidikan sampai pemusnahan barang bukti,” demikian Deddy.
Baca juga: Pemprov Kalteng tindak lanjuti aduan terkait dugaan pencemaran lingkungan
Baca juga: KONI Kotim segera pilih ketua baru melalui Musorkablub
Baca juga: Pemkab Kotim kaji penerapan fleksibilitas kerja ASN