Palangka Raya (ANTARA) - Di setiap musim hujan, perumahan kerap jadi langganan banjir. Jalanan becek, air menggenang, bahkan rumah kebanjiran. Pertanyaan pun muncul, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas sistem drainase perumahan? Developer atau pengembang yang membangun atau pemerintah kota melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang mengelola wilayah? 

Polemik ini sering memicu perdebatan sengit, karena banjir bukan cuma soal ketidaknyamanan, tapi juga kerugian material dan kesehatan warga.

Developer perumahan punya peran krusial di tahap awal. Saat merancang dan membangun perumahan, mereka wajib memastikan sistem drainase yang memadai. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Ini mencakup saluran air hujan, gorong-gorong, hingga resapan untuk mencegah genangan. Faktanya, banyak developer yang abai. Ada yang asal-asalan membangun saluran sempit, tidak terhubung ke sistem drainase kota, atau bahkan mengabaikan aspek lingkungan seperti daerah resapan air. 

Akibatnya, baru beberapa tahun ditempati, perumahan sudah bermasalah dengan banjir. Bukan cuma itu, developer sering kali "lepas tangan" setelah serah terima PSU ke pemerintah daerah. Padahal, jika desain awal bermasalah, perbaikan jadi beban besar di kemudian hari.

Baca juga: Sistem drainase perumahan di Palangka Raya rusak diduga 'biang banjir'

Misalnya, di banyak perumahan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, drainase dibuat tanpa memperhitungkan curah hujan ekstrem atau pertumbuhan penduduk, sehingga saluran cepat overload.

Di sisi lain, pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) punya tanggung jawab besar setelah PSU diserahkan.

Artinya, pembersihan saluran, perbaikan kerusakan, hingga peningkatan kapasitas drainase untuk mengatasi banjir adalah tugas mereka. Sayangnya, realitas di lapangan sering mengecewakan. 

Baca juga: Developer di Palangka Raya diminta perhatikan drainase saat melakukan pembangunan

Anggaran terbatas, kurangnya koordinasi antar-dinas, dan minimnya perawatan rutin membuat saluran tersumbat sampah atau rusak. 

Belum lagi masalah tata ruang, banyak perumahan dibangun di lahan gambut tanpa pengawasan ketat dari instansi, yang memperparah risiko banjir.

Selain itu, Disperkimtan Kota Palangka Raya juga jangan sampai mengabaikan pengawasan dan penegakan aturan terhadap developer nakal.

Sebelumnya, Kabid Disperkimtan Kota Palangka Raya, Alfat saat dikonfirmasi, Rabu, mengatakan masih ada beberapa pengembang perumahan yang tidak tertib dalam pembuatan sistem drainase.

"Ada beberapa pengembang perumahan yang mana drainase nya tidak maksimal atau berjalan, dan memang tidak tertib, apa lagi pada perumahan lama," katanya.

Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan Rp70 miliar perbaikan jalan dan drainase perumahan

Warga, sebagai penghuni perumahan, sering jadi pihak yang paling dirugikan. Mereka mengharapkan developer membangun drainase yang baik sejak awal, tapi juga bergantung pada pemerintah untuk pemeliharaan jangka panjang. 

Dalam praktiknya, banyak warga terpaksa gotong royong membersihkan saluran atau bahkan membiayai perbaikan sendiri karena merasa tidak dilayani. Padahal, mereka sudah membayar pajak dan sebagainya.

Hal ini memerlukan solusi dan kolaborasi dan penegakan aturan. Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab? Jawabannya bukan memilih salah satu, tapi kolaborasi. 

Developer wajib membangun drainase sesuai standar teknis dan lingkungan sejak awal. Instansi terkait harus ketat mengawasi perencanaan dan pembangunan perumahan, memastikan drainase terintegrasi dengan sistem kota. 

Baca juga: Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Pemkot Palangka Raya

Setelah serah terima, pemerintah daerah harus proaktif memelihara dan mengupgrade sistem drainase, terutama di tengah perubahan iklim yang membuat hujan semakin ekstrem.

Selain itu, warga juga perlu dilibatkan. Edukasi soal pentingnya tidak membuang sampah ke saluran dan melaporkan kerusakan drainase bisa mengurangi masalah. Disperkimtan Kota juga bisa mendorong pengelolaan PSU oleh asosiasi warga di perumahan, dengan dukungan anggaran dan teknis.

Drainase perumahan bukan cuma urusan developer atau pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Developer letakkan fondasi, pemerintah kelola dan awasi, sementara warga dukung dengan kepedulian. Tanpa sinergi, banjir akan terus jadi momokan. Jadi, jangan saling tunjuk jari ayo kerja bersama-sama.

Baca juga: Lahan perumahan di Palangka Raya tak lagi harus 200 meter persegi


Pewarta : Ronny NT
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025