
Kasus pengadaan fiktif, dua terdakwa rugikan negara Rp46,8 miliar

Jakarta (ANTARA) - Dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023 didakwa merugikan negara Rp46,8 miliar.
Kedua terdakwa, yakni Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 22021–2024 Didik Mardiyanto serta Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution.
“[Terdakwa] melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi … yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,” kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa selama periode 2022 sampai dengan 2023. Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek yang dikerjakan PT PP, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.
Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik sebesar Rp35.325.672.032, Herry sebesar Rp10.801.303.343, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707.000.000.
Dijelaskan jaksa, pada periode 2019–2023, PT PP memenangkan dan mengerjakan sejumlah proyek konstruksi. Dalam pelaksanaannya, PT PP Pusat menaruh dana ke Divisi EPC yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan untuk pengerjaan proyek.
“Namun, terdakwa [Didik] bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dan PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga mendakwa Didik dan Herry melakukan penyalahgunaan jabatan.
Atas dasar itu, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
