Palangka Raya (ANTARA) - PLN melalui Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Tengah (UID Kalselteng), Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB), dan Unit Induk Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kalimantan) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

PLN dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Selasa, menyampaikan, kerja sama ini sebagai upaya memastikan setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami yakin proses pembangunan infrastruktur kelistrikan akan semakin tertib, aman, dan bebas hambatan hukum," kata General Manager UIP KLB Johar Wijaya.

Dia mengatakan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, sehingga PLN dapat fokus menjalankan tugas penyediaan listrik andal untuk seluruh masyarakat.

Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari agenda nasional PLN yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Seluruh unit induk PLN menandatangani kerja sama serupa dengan Kejaksaan Tinggi di wilayah masing-masing.

Acara penandatanganan di Kalimantan Tengah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dihadiri General Manager UIP KLB Johar Wijaya yang pada kegiatan ini diwakili oleh Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi UIP KLB Dicky Saputra, General Manager UID Kalimantan Selatan dan Tengah, General Manager UIP3B Kalimantan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal.


Baca juga: PLN untuk rakyat hadir di Penda Barania dukung pendidikan daerah 3T

Melalui kerja sama ini, PLN berkomitmen meningkatkan aspek kepastian hukum, pengamanan aset, serta pendampingan dan pertimbangan hukum di setiap kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Dia juga menambahkan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memiliki tantangan di lapangan, mulai dari pembebasan lahan hingga perlindungan aset negara.

"Dengan adanya pendampingan hukum, risiko sengketa dapat diminimalkan sehingga pembangunan dapat selesai tepat waktu," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh PLN melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan.

“Kami berkomitmen mendukung PLN agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kerja sama ini bukan hanya mengamankan aset negara, tetapi juga memastikan pembangunan listrik dapat dinikmati masyarakat dengan aman dan berkelanjutan," terangnya.

Sinergi ini menjadi langkah strategis PLN dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal, merata, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


Baca juga: YBM PLN Khitanan gratis untuk 100 anak yatim dhuafa

Baca juga: Dukung konservasi di Tahura Lapak Jaru, PLN raih penghargaan CSR Awards 2025

Baca juga: PLN UIP KLB raih tiga penghargaan Nusantara CSR Awards


 


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025