Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin mengingatkan warga setempat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing baik di rumah tinggal, tempat kerja ataupun perkantoran.
 
"Pemasangan mulai 1-31 Agustus 2025. Ini dalam rangka peringatan dan menyemarakkan HUT ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, tujuan menyemarakkan peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI dan untuk menggugah rasa cinta tanah air serta meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia termasuk di Kota Palangka Raya.

Dia mengatakan, bulan Agustus merupakan bulan deklarasi yang sekaligus menandai kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan sehingga ini harus dirayakan dan dimaknai dengan suka cita untuk meneruskan semangat dan cita-cita pendiri bangsa.

"Sesuai tema yang diusung pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini adalah Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, maka tekad bangsa Indonesia untuk tetap solid dalam membangun kesepahaman sebagai satu kesatuan, saling mendukung serta melangkah maju bersama menuju masa depan yang lebih baik harus kita wujudkan bersama-sama," katanya.

Selain itu Wali Kota Palangka Raya dua periode ini juga mengimbau pemasangan dekorasi dan media 'outdoor' di lingkungan kantor pemerintah dan swasta dengan menggunakan logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
 
"Agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat strategis lainnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak 1-31 Agustus 2025,” katanya.

Dia juga menginstruksikan camat dan lurah di daerah setempat untuk menyampaikan kepada masyarakat melalui RT dan RW agar pada 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama tiga menit dapat menghentikan aktivitas sejenak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
 
"Ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak, bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," katanya.


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2025