Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa tahun anggaran 2025 telah menjangkau 2.756 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di daerah setempat.
2.756 KPM tersebut tersebar di 105 desa 12 kecamatan, kata Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala DPMD Yulius saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
“BLT Desa 2025 disalurkan untuk 12 bulan, mulai Januari hingga Desember. Per bulan nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp300 ribu per KPM, dan disalurkan secara tunai,” sambungnya.
Ia menjelaskan, BLT Desa berasal dari Dana Desa (DD). Pada 2025 fokus penggunaan DD salah satunya diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen untuk BLT Desa.
Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan 2024, di mana saat itu DD dapat digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, dengan penggunaan DD paling tinggi 25 persen untuk BLT Desa.
Baca juga: Pemkab Gumas berhasil penuhi kuota siswa Sekolah Rakyat rintisan
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di DPMD Gumas Inda Setio Wahono menyampaikan, sebenarnya ada 114 desa di kabupaten setempat. Namun karena satu dan lain hal, ada sembilan desa yang tidak menyalurkan BLT Desa 2025.
Sembilan desa yang dimaksud yakni Tumbang Kuayan dan Tumbang Jalemu Kajuei di Kecamatan Rungan Barat, Batu Tangkoi, Tumbang Korik, Tumbang Tajungan, dan Tumbang Takaoi di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, lalu Karetau Rambangun, Karetau Sarian, dan Tumbang Mahuroi di Kecamatan Damang Batu.
“Sembilan desa tadi tidak salur DD tahap pertama 2025, sehingga penyaluran BLT Desa yang bersumber dari DD juga tidak bisa dilakukan,” bebernya.
Lebih lanjut, untuk 105 desa yang telah merealisasikan DD tahap pertama 2025 saat ini telah menyalurkan BLT Desa kepada KPM di desa masing-masing. Jumlah KPM desa yang satu dengan desa yang lain juga berbeda-beda, tergantung hasil musyawarah desa dan mengacu data dari pemerintah.
Ia pun mengingatkan pemerintah desa agar mengupayakan penyaluran BLT Desa dapat dilakukan secara rutin setiap bulan. Untuk tanggalnya dapat diatur oleh masing-masing pemerintah desa.
Baca juga: PKG mulai menyasar sekolah di Gunung Mas
Baca juga: Legislator Gumas sebut MTQ jadi wadah bangun generasi berkarakter
Baca juga: Bupati: MTQ XVIII Gumas momentum amalkan Al Quran dan Hadist