Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Hartoni U Sawang menyatakan pemerintah daerah telah berkomitmen kuat untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di daerah ini.

"Komitmen itu diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 18 Tahun 2017," kata Hartoni di Kuala Kapuas, Senin.

Kemudian, sambungnya, ditindaklanjuti dengan berbagai regulasi seperti Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2021, Keputusan Bupati Kapuas Nomor 59/Diskominfo Tahun 2025 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), serta sejumlah keputusan lain yang mendukung penguatan layanan informasi publik.

Hal itu disampaikannya saat memberikan laporan dalam kegiatan kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi Kalteng, dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

"Sejak tahun 2019 hingga 2024, PPID Utama Kabupaten Kapuas telah rutin mengikuti penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalteng," beber Hartoni.

Dari hasil evaluasi tersebut, Pemkab Kapuas berhasil menunjukkan peningkatan kinerja, di mana pada tahun 2019–2020 meraih predikat 'Menuju Informatif,, dan pada tahun 2021 hingga 2024 secara konsisten meraih predikat 'Informatif'.

"Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Kapuas berupaya maksimal dalam memberikan akses informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Selain capaian regulasi dan predikat penilaian, Diskominfosantik Kapuas juga terus mengembangkan sarana prasarana pendukung pelayanan informasi publik. Ruang layanan PPID Utama yang berlokasi di Kantor Diskominfo Kapuas, telah dilengkapi dengan meja informasi, perangkat komputer, printer, jaringan internet, hingga ruang konsultasi bagi pemohon informasi.

Tidak hanya itu, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) juga dilakukan, dengan penugasan pejabat fungsional dan operator layanan di PPID Utama serta 47 PPID pelaksana yang tersebar di seluruh perangkat daerah.

Dalam hal inovasi, Kapuas menghadirkan aplikasi berbasis Android bernama KIP Kapuas yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi publik secara daring. Aplikasi ini terintegrasi dengan portal resmi Pemkab Kapuas dan juga terhubung dengan Radio RSPD 98.1 FM yang menjadi salah satu media informasi publik daerah.

Baca juga: Disarpustaka Kapuas terima kunjungan DPRD Barito Kuala bahas aplikasi Srikandi

Selain itu, disediakan pula berbagai media komunikasi seperti baliho, videotron, majalah Kapuas, hingga kerja sama dengan lebih dari 60 media online dan 8 media cetak untuk memastikan informasi pembangunan dapat tersampaikan secara luas ke masyarakat.

Sementara itu, Asisten III Setda Kapuas, Pery Noah, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih sekaligus apresiasi yang tinggi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalteng yang telah hadir dan memberikan bimbingan kepada pemkab. Sebab, keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Untuk itulah Pemkab Kapuas berkomitmen penuh untuk terus memperkuat transparansi, memperluas akses informasi, dan memastikan setiap layanan informasi dapat diakses masyarakat dengan cepat, tepat, dan efektif.

"Kami percaya keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud pelayanan publik yang berkualitas," katanya.

Lebih lanjut, Pery Noah menekankan bahwa keberhasilan dalam meraih predikat ‘Informatif’ beberapa tahun terakhir bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah motivasi untuk terus berbenah. Pemkab Kapuas akan terus melakukan pembinaan dan koordinasi dengan PPID Pelaksana di perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan dan puskesmas, agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kunjungan Tim Komisi Informasi dalam kegiatan Monev ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi bersama, memperkuat sinergi, serta mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara optimal di Kabupaten Kapuas.

"Dengan demikian, prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat semakin mengakar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas," demikian Pery Noah.

Baca juga: Pemkab Kapuas dukung kemajuan pencak silat di daerah

Baca juga: DPRD dukung Kapuas Mengaji bentuk generasi berakhlak mulia

Baca juga: Legislator Kapuas tegaskan pentingnya sinergi semua pihak lawan narkoba


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2025