Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Tengah memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Vent Christway, terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT Investasi Mandiri sebesar Rp1,3 triliun.
"Ya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT Investasi Mandiri sebesar Rp1,3 triliun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kadis ESDM, Vent terlihat tiba di Kejati Kalimantan Tengah pada pukul 08.30 WIB dan keluar menjelang siang sekitar pukul 11.38 WIB. Vent datang ke Kejati bersama sejumlah pejabat yang ada di instansinya.
Baca juga: Bareskrim Polri usut tambang pasir zirkon ilegal di Kalteng
Namun saat hendak diwawancarai awak media, Kadis ESDM Kalimantan Tengah tersebut enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati.
Ia berjalan memasuki mobilnya, kemudian mengucapkan "awas, awas," saat hendak menutup pintu mobil, kepada sejumlah awak media yang berusaha mengejar untuk mewawancarainya hingga ke pintu mobilnya.
Sebagai informasi, Kejati Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi pada sektor pertambangan zirkon hingga membuat kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Baca juga: Zirkon berpotensi jadi PAD baru bagi Gumas
Dari hasil penyelidikan, Kejati Kalimantan Tengah menggeledah dan menyita gudang milik PT Investasi Mandiri. Selain itu, Kejati Kalimantan Tengah juga menggeledah kantor CV Dayak Lestari yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kejati Kalimantan Tengah juga terus melakukan koordinasi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Baca juga: Legislator Sebut Pemprov Kalteng "Kecolongan" Bahan Mentah Pasir Zirkon
Hingga kini, Kejati Kalimantan Tengah juga telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan zirkon.
Hingga berita ini ditayangkan, Kadis ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Kalimantan Tengah.