Kuala Kurun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa yakni HWL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal periode 2013 hingga 2017 dan sedang mencari pria tersebut yang kini tidak diketahui keberadaannya.

“Tim Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa,” ucap Kajari Sugito saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat.

Kasus tersebut telah dilakukan penyidikan secara intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025. Berdasarkan penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.

Ia menjelaskan, tersangka HWL yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perusda Gunung Mas Perkasa periode 2013 hingga 2017, diduga kuat melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.

Baca juga: 20 tim ikuti turnamen sepak bola Camat Cup I Kurun 2025

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni dengan penggunaan dana penyertaan modal untuk kegiatan yang bukan merupakan ‘core bussines’ atau bisnis inti dari perusda, menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyertaan modal.

“Jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” bebernya.

Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HWL secara patut sebanyak tiga kali sebagaimana ketentuan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Gumas juga telah berupaya mendatangi kediaman HWL di Palangka Raya dan Banjarmasin Kalimantan Selatan, namun jejaknya tak kunjung ditemukan. Bahkan Ketua RT tempat tersangka berdomisili menerangkan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat sejak beberapa bulan terakhir.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” demikian Sugito.

Baca juga: Resmi dilantik, 860 PPPK Pemkab Gumas diingatkan beri pelayanan terbaik

Baca juga: Resmi diluncurkan, Sekolah Rakyat Gumas tampung 100 siswa

Baca juga: Disdukcapil Kotim dan Gunung Mas berbagi pengalaman tingkatkan pelayanan


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025