Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk membahas penghentian sementara aktivitas 31 perusahaan tambang dan batu bara di daerah ini.
"Penutupan sementara tersebut dilakukan oleh Kementerian ESDM karena sejumlah perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pascatambang," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan di Palangka Raya, Senin.
Dia mengungkapkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui komunikasi resmi dengan kementerian terkait, agar diketahui secara jelas alasan penghentian serta kewajiban apa saja yang belum dipenuhi oleh perusahaan tambang.
“Kami akan menyikapi dan menjadwalkan pertemuan dengan kementerian terkait mengenai penghentian sejumlah perusahaan pertambangan. Pertemuan ini penting untuk mengetahui penyebab dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan,” ucapnya.
Bambang menegaskan, DPRD Kalimantan Tengah tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak tanpa ada kejelasan dari kementerian. Sebab, kebijakan penghentian aktivitas tambang tentu berdampak pada banyak aspek, termasuk tenaga kerja dan penerimaan daerah.
Dia mengungkapkan, setelah melihat daftar perusahaan yang terkena penghentian, memang masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi lahan dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Baca juga: DPRD Kalteng dorong BUMD tingkatkan peran dalam pembangunan daerah
Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen sejumlah pelaku usaha terhadap tanggung jawab lingkungan di sekitar perusahaannya beroperasi.
“Memang dari daftar perusahaan yang ada, beberapa masih belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS yang sudah menjadi mandat kementerian,” ujarnya.
Menurut Bambang, diskusi bersama kementerian diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret agar perusahaan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk itu DPRD Kalimantan Tengah akan mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas tambang diperketat sehingga pelanggaran serupa tidak terulang.
Selain itu, pertemuan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk mengklarifikasi status perusahaan yang masih aktif dan yang telah dihentikan. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait informasi penghentian operasi tambang.
“Kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajiban, tentu aktivitas mereka harus dihentikan sementara sampai kewajiban tersebut dijalankan,” demikian Bambang.
Baca juga: DPRD Kalteng sarankan pemutihan PKB jangan setiap tahun
Baca juga: DPRD Kotim usulkan pembangunan tempat multifungsi
Baca juga: Ketua DPRD Barut ajak masyarakat jaga persatuan bangsa