Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya melalui peningkatan aksi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
“Kegiatan hari ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk mencegah tindak korupsi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi anti korupsi, sosialisasi peraturan menteri dalam negeri tentang pengelolaan barang milik daerah dan peningkatan aksi MCSP 2025 melibatkan seluruh perangkat daerah setempat.
Ia menjelaskan, MCSP adalah sebuah sistem atau instrumen yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukur, memantau, mengendalikan, dan mengawasi upaya pencegahan korupsi di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
MCSP merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya yang dikenal sebagai Monitoring Center for Prevention (MCP). Penambahan unsur controlling (pengendalian) dan surveillance (pengawasan) memperkuat fokus pada pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola secara menyeluruh.
“Program ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk memperbaiki proses, menutup celah penyimpangan, dan mendorong peningkatan indeks pencegahan korupsi di daerah,” ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim kerahkan anggota jadi pengurus IPSI
Ia melanjutkan, melalui kegiatan ini pemerintah daerah berupaya mempercepat penyelesaian indikator MCSP tahun 2025.
Ia bahkan menginstruksikan Sekretaris Daerah Kotim agar mengutamakan pencapaian target tersebut, dibandingkan kegiatan sosialisasi lainnya untuk menghemat waktu.
“Saya minta untuk utamakan MCSP dulu karena ini berkaitan dengan pelayanan. Adapun untuk sosialisasi Permendagri kalau ada waktu bisa dilaksanakan, tapi jika tidak bagikan saja materinya, karena kalau sudah menjadi pejabat tentu lebih cepat paham, jadi bisa menghemat waktu,” ucapnya.
Halikinnor menekankan keberhasilan program ini memerlukan komitmen dari semua pihak. Keberhasilan program ini hanya akan terwujud, apabila seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankannya dengan sungguh-sungguh.
“Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya inspektorat, namun setiap pejabat dan ASN yang mengemban amanah publik,” tegasnya.
Materi kegiatan kali ini juga berkaitan erat dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam kesempatan ini, Halikinnor mengingatkan setiap perangkat daerah memahami betul-betul aturan yang berlaku dan jangan sampai salah dalam penerapannya, sehingga dapat mengelola aset secara optimal.
“Diharapkan setiap OPD dapat memahami dan menerapkan pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi kemajuan pemerintah daerah,” demikian Halikinnor.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim sebut kehadiran Korem bawa dampak besar
Baca juga: Kehadiran anggota baru menambah kekuatan Komisi III DPRD Kotim
Baca juga: Muhammad Ramadhana Rahman resmi gantikan Ahyar Umar di DPRD Kotim