Kuala Kurun (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah menangkan HS (31), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kuala Kurun.

Sepeda motor yang dicuri pelaku itu milik Revan Dinata (17), ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.

"Saat kejadian, korban memang memarkirkan sepeda motornya di area parkir sekolah," tambah Faisal.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (13/10), sekitar pukul 12.41 WIB di area parkir salah satu SMA yang berlokasi di Jalan Damang Gaman, Kuala Kurun. Korban baru menyadari motornya hilang pada pukul 13.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban mengurus administrasi di salah satu Himpunan Bank Milik Negara, Senin (13/10). Setelah urusan di bank selesai, korban kembali ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Sesampai di sekolah, korban memarkir sepeda motornya di area parkir sekolah, namun dengan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor.

Di sisi lain, HS yang saat itu sedang berjalan kaki mencari pekerjaan ke arah Jalan Damang Gaman. Saat itu ia melintasi sekolah dan melihat pagar sekolah terbuka. HS langsung masuk ke area parkir dan melihat motor Yamaha N-Max dengan kunci yang masih terpasang. Tanpa pikir panjang, ia langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke kosnya, dan mengubah ciri-cirinya, agar tidak dikenali.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang pada pukul 13.00 WIB. Ia pun melapor peristiwa kehilangan motornya ke Polres Gumas pada Selasa (14/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satreskrim yang dipimpin Ipda Annaqib Mufadol dan tim Opsnal bergerak cepat. Malamnya, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku HS berhasil diamankan di Jalan Korpri, Kuala Kurun, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Baca juga: GPM mudahkan masyarakat Gumas beli bahan pokok dengan harga terjangkau

Atas perbuatannya, pelaku HS harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Lebih lanjut, Polres Gumas mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, agar selalu waspada terhadap aksi pencurian, yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

"Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan Anda, dan pastikan menggunakan kunci ganda," demikian Faisal.

Baca juga: Songsong bonus demografi, Pemkab Gumas susun RAD pelayanan kepemudaan

Baca juga: Anggota DPR motivasi siswa Sekolah Rakyat di Gumas semangat raih cita-cita

Baca juga: Pemkab Gunung Mas beri perhatian serius aspek keberlanjutan


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2025