Pangkalan Bun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.755.641.625" kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Johny A Zebua di Pangkalan Bun, Sabtu.
Johny menjelaskan, keempatnya ditetapkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, dengan melibatkan Inspektorat Kobar.
"Dari hasil pemeriksaan itu, keempat orang ini terbukti memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya.
Pabrik tepung ikan tersebut berada di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
Jhony menyampaikan, pembangunan terhadap pabrik tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar Rp5,4 miliar.
"Namun dalam proses pembangunan, ditemukan berbagai penyimpangan, sehingga menyebabkan proyek tidak berjalan sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah," katanya.
Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2016,
2. HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan tahun 2016,
3. MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan selaku pelaksana proyek, dan
4. DP, konsultan perencanaan dan pengawas proyek.
Dia mengungkapkan, tersangka inisial RS, saat ini telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 8 Oktober 2025, terkait kasus penyalahgunaan wewenang.
"Kemudian, kami juga menetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan ini," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk tiga orang tersangka lainnya, saat ini belum dilakukan penahanan. Namun pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan secara resmi.
"Apabila para tersangka ini tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa," ucapnya.
Selain itu, empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama," katanya.
Johny menambahkan, pihaknya berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut, sampai seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
"Hal ini sebagai upaya kita untuk menjaga integritas dan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran, agar tidak terjadi lagi penyimpangan dalam program pembangunan daerah," demikian Johny A Zebua.