Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun meminta pemerintah daerah menggencarkan sosialisasi terkait rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guna menghindari isu negatif.
“Kami minta supaya ini tidak menjadi isu negatif atau bola liar, maka sekretaris daerah agar memerintahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk mensosialisasikan aturan berkaitan dengan TPP,” kata Rimbun di Sampit, Senin.
Ia menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satunya mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027. Sedangkan, saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkab Kotim masih di kisaran 32-36 persen dari total APBD.
Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mengurangi besaran anggaran belanja pegawai secara bertahap sampai berada di angka 30 persen dan hal ini berdampak pada pengeluaran yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, salah satunya TPP.
“Karena itu, pemerintah daerah maupun DPRD tidak ada niat untuk memangkas TPP, tetapi kita mengikuti aturan dari pusat terkait pedoman pengelolaan APBD menuju 2027 yang mewajibkan anggaran belanja pegawai itu maksimal 30 persen, maka dari itu bertahap kita kurangi,” ujar nya.
Ia melanjutkan, rasionalisasi atau penyesuaian TPP sebenarnya sudah diumumkan sejak awal 2025 dan sudah mulai dilakukan tahun ini juga, namun tampaknya masih banyak pegawai di lingkup Pemkab Kotim yang belum betul-betul memahami aturan tersebut.
Hal ini diketahui dari berbagai unggahan di media sosial yang mengungkapkan kekecewaan ASN Kotim atas pengurangan TPP.
Baca juga: Guru di Kotim adu kekompakan dalam lomba senam
Oleh karena itu, menurutnya perlu sosialisasi yang lebih gencar guna memberikan pemahaman kepada para ASN terkait aturan tersebut, sebab ini bukan semata-mata kebijakan pemerintah daerah tetapi merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.
“Selain itu, perlu dipahami bahwa TPP ini menyesuaikan dengan APBD. Kalau APBD kita besar maka TPP bisa bertambah, sebaliknya kalau APBD turun atau dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat maka TPP juga bisa berkurang,” lanjutnya.
Rimbun membeberkan, bahwa hasil rapat kompilasi Rancangan APBD Murni 2026 persentase belanja pegawai, khususnya TPP untuk tahun depan tidak berkurang atau bertahan.
Namun bukan berarti nominal TPP yang diterima pegawai akan sama dengan tahun ini. Hal ini dikarenakan adanya pemangkasan TKD dari pemerintah pusat sekitar Rp383 miliar yang berdampak pada keuangan daerah, sehingga jika nominal TPP berkurang itu karena menyesuaikan dengan APBD.
“Untuk 2026 kita tetap bertahan, tetapi 2027 kita harus bersiap-siap karena itu sudah mencapai batas akhir dari tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk penyesuaian belanja pegawai yakni maksimal 30 persen dari APBD,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan tidak dilakukannya penyesuaian persentase belanja pegawai, khususnya TPP pada 2026, maka pada 2027 selisih pengurangannya akan terasa besar karena dilakukan hampir sekaligus untuk menyesuaikan kebijakan dari pusat yang sudah mencapai batas waktu.
Kondisi ini yang berpotensi menyebabkan gejolak di kalangan pegawai di lingkup Pemkab Kotim. Maka dari itu, dengan dilakukan sosialisasi sejak dini diharapkan dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tapi kita sambil melihat APBD kita seperti apa. Kalau pendapatan daerah kita besar dan itu bisa digunakan bebas maka rasionalisasi itu mungkin tidak terasa begitu berat. Karena kalau mengharapkan TKD itu tidak bisa, khususnya DAK yang tidak bisa diotak-atik, realisasinya harus sesuai program yang direncanakan,” demikian Rimbun.
Baca juga: DPRD Kotim : Keterbatasan pokir jadi kendala merealisasi aspirasi rakyat
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi Kemah Besar Pramuka gerakan ekonomi rakyat pesisir
Baca juga: Rapat kompilasi DPRD Kotim sepakati APBD 2026 sebesar Rp1,9 triliun lebih