Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendukung penuh langkah Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perkebunan dan kehutanan.

“Kami mendukung inisiasi Gubernur dalam rangka membawa kita, seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah untuk satu frekuensi dalam penggalian PAD. Khususnya, sinergi antara pihak ketiga, yakni perusahaan dan juga kepala daerah,” kata Rimbun di Sampit, Rabu.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan, penandatanganan Pakta Integritas bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng yang diinisiasi oleh Gubernur Agustiar Sabran. 

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Perkebunan dan Kehutanan Tahun 2025 merupakan upaya memperkuat komitmen bersama dalam peningkatan PAD, khususnya sektor perkebunan dan kehutanan.

Melalui penandatanganan ini, seluruh pihak sepakat untuk bersinergi mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang transparan dan berkeadilan, guna mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan.

Menurut Rimbun, langkah ini sudah tepat. Kepala daerah, baik itu gubernur, wali kota dan bupati harus satu pemikiran dalam menekan perusahaan agar melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku agar dapat membantu daerah masing-masing.

“Terutama dalam hal pajak, seperti plat kendaraan, pihak perusahaan sebelum menjalin kerja sama dengan penyedia jasa angkutan atau armada harus membuat kesepakatan bahwa kendaraan yang digunakan wajib berplat KH dulu. Jangan menggunakan plat luar yang akhirnya pajaknya justru mengalir ke luar,” lanjutnya.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Kotim soroti kesenjangan fiskal pada RAPBD 2026

Selain itu, kewajiban perusahaan lainnya baik itu terkait syarat dan perizinan untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

Begitu pula, kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar perusahaan perkebunan, yang menurutnya masih banyak belum diakomodir oleh perusahaan dengan berbagai alasan.

“Masih banyak yang belum mengakomodir plasma dengan berbagai alasan, padahal pemerintah pusat dan provinsi tidak mau tau alasan, karena itu wajib,” 

Sama halnya dengan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya wajib dilaporkan setiap tahun, sebab penyaluran CSR juga ada aturan sekian persen dari laba perusahaan setiap tahun, bukan asal memberi.

“Makanya, pemerintah daerah harus menekan agar pelaksanaan kewajiban itu sesuai aturan dan pemerintah daerah sudah punya acuan, yaitu regulasi yang berlaku saat ini,” demikian Rimbun.

Baca juga: Pemkab Kotim distribusikan 5000 paket sembako murah untuk delapan kecamatan

Baca juga: Pemkab Kotim berkolaborasi optimalkan potensi Pelabuhan Sampit

Baca juga: Legislator Kotim berharap pemkab jaga pertumbuhan ekonomi di tengah efisiensi anggaran


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025