Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman (vonis) 8 bulan penjara kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra, sebagai terdakwa kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sudar dalam sidang di Semarang, Rabu, tampaknya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa telah menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga menyetujui dan mengetahui adanya layanan pornografi di tempat hiburan malam itu.

Terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi di tempat hiburan tersebut, menurut dia, mengetahui asal usul uang dan operasional di Mansion KTV Semarang

Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, operasional tempat hiburan penyedia layanan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya di Kota Semarang itu sendiri diungkap Polda Jawa Tengah pada Februari 2025.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025