Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Ahmad Rifa’i menegaskan pemerintah setempat tetap menghormati dan tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan Kejari setempat saat penggeledahan sejumlah ruangan di Sekretariat Daerah (Setda) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi Tahun Anggaran 2024.

"Saya selaku kepala daerah tidak ada upaya untuk menghalangi, karena proses tersebut sudah resmi," kata Ahmad Rifa’i di Pulang Pisau (Pulpis), Jumat.

Rifa’i memberikan ruang sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan lancar tanpa hambatan, demi kejelasan persoalan yang berkembang di masyarakat. 

“Proses ini penting demi kejelasan masalah yang sedang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Pulang Pisau geledah ruangan Sekda terkait dana hibah Pesparawi

Ia menambahkan langkah pencarian barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dilakukan oleh Kejari Pulpis, untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan dalam pengelolaan dana dalam kegiatan tersebut. 

Ia menekankan, hingga sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai hari ini tidak ada bahasa yang ditersangkakan, sehingga proses ini murni fokus pada pencarian dan pengumpulan alat bukti, agar seluruh dugaan yang muncul di publik mendapat jawaban yang benar," jelasnya.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau pastikan tes kompetensi ASN transparan tanpa titipan

Ia menambahkan pemerintah setempat menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum, agar ditemukan titik terang terkait opini yang berkembang di masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan menyampaikan saat ini belum ada pihak yang diperiksa, karena proses inventarisasi masih berlangsung sehingga pihaknya masih mendata siapa saja nanti yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saat ini masih belum ada yang diperiksa karena kami masih menginventarisasi siapa saja yang dipanggil," demikian Mugiono Kurniawan.

Sebelumnya, Kejari Pulang Pisau, pada Rabu (12/11) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulpis.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau kembangkan potensi hilirisasi berbasis padi

"Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun Anggaran 2024," kata  Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan di Pulang Pisau, Rabu. 

Dirinya mengatakan penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/O.23/Fd.2/11/2025 dan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-03/O.23/Fd.2/11/2025.

“Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Mugiono.

Adapun ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja Sekretaris Daerah, Sub Bagian Keuangan Bagian Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Gedung Christian Center, serta Kantor Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD).

Baca juga: FT UMPR jajaki kerja sama strategis dengan PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Pulang Pisau

Baca juga: Bupati Pulang Pisau resmikan gereja GKE Yerusalem Taheta

Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan pentingnya makna peringatan Hari Pahlawan

Baca juga: Wabup Pulang Pisau tekankan pentingnya peran pemerintah dalam program JKN


Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025