Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Akhyannoor mendesak kepolisian segera mengusut tuntas laporan dugaan penggelapan dana yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.

“Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ketua BUMDes berinisial MA itu sangat merugikan masyarakat dan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMDes, maka dari itu kasus ini harus segera diusut tuntas,” kata Akhyannoor di Sampit, Minggu.

Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Ketua BUMDes Lampuyang berinisial MA berkaitan dengan kerjasama jual beli gabah petani kepada Bulog, yang disinyalir menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

Tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, menurut Akhyannoor kasus ini juga telah mencoreng citra BUMDes, sehingga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes.

“Apalagi, MA ini mengatasnamakan BUMDes sehingga korban percaya. Padahal kerja sama itu murni untuk kepentingan pribadi, bukan untuk BUMDes,” ujar anggota legislatif daerah pemilihan (Dapil) III Kotim tersebut.

MA diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini sempat membuat korban salah paham karena mengira kerja sama tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi BUMDes Lampuyang. 

Kerja sama jual beli gabah itu diketahui berjalan lancar pada tahap awal sejak Mei 2025, namun mulai bermasalah pada pengiriman gabah periode Agustus–September 2025.

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan evaluasi regulasi bantuan sosial

Dari total transaksi dengan harga Rp6.700 per kilogram, MA tidak membayarkan hasil penjualan kepada korban. 

“MA beralasan belum menerima pembayaran dari Bulog. Namun setelah dicek langsung, Bulog memastikan seluruh pembayaran telah ditransfer ke rekening pribadi MA, karena kontrak kerja sama dilakukan antara pelaku dan Bulog, bukan melalui BUMDes,” lanjutnya.

Selain kerugian utama yang mencapai Rp530 juta yang dialami korban bernama Sahamudin, MA juga belum mengganti biaya penggilingan padi sebanyak tiga kali senilai Rp3,5 juta, Rp5 juta, dan Rp27 juta.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polsek Jayakarya Samuda melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/X/2025/SPKT/POLSEK_JAYAKARYA_SAMUDA/POLRES_KOTIM/POLDA_KALTENG. MA diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang.

Akhyannoor berharap penyidik dapat memproses laporan ini dengan cepat. Ia menilai kasus ini memiliki dampak sosial yang besar, terutama mengingat wilayah selatan Kotim adalah sentra pertanian dan lumbung pangan.

Politisi Partai Gerindra ini juga meminta pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap operasional BUMDes di seluruh wilayah Kotim guna mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang dan jabatan serupa di masa mendatang.

“Kalau ini terus dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap ketahanan pangan di wilayah selatan. Kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes juga bisa hilang,” demikian Akhyannoor. 

Baca juga: Bupati Kotim ingatkan segera tuntaskan laporan MCSP

Baca juga: Dispora Kotim gelorakan semangat berolahraga lewat lomba senam kreasi

Baca juga: Kapolres Kotim ingatkan pejabat baru segera bekerja


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025