Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang diinisiasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
"Pemerintah daerah wajib menyediakan perangkat hukum untuk menjamin terlaksananya mitigasi bencana secara sistematis. Salah satu yang kita lakukan adalah penyusunan Raperda PRB," kata Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, upaya ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus dilakukan secara efektif dan efisien oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Konsep PRB mencakup pemetaan kerentanan, penguatan kapasitas masyarakat, pengurangan ancaman, hingga penyusunan kebijakan yang terintegrasi lintas sektor dan wilayah,” kata Benhur.
Menurut dia, PRB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat lokal, regional, dan nasional. Mereka berperan dalam memetakan risiko, menghindari penciptaan risiko baru, menyusun perencanaan tata ruang yang aman melalui kebijakan, program, pembiayaan, dan pelaporan.
“Kolaborasi ini juga memerlukan platform koordinasi yang solid untuk memastikan kebijakan berjalan selaras,” jelas Benhur.
Dia mengatakan, Kota Palangka Raya yang merupakan ibu kota Provinsi Kalteng dengan kondisi geografisnya, memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana, terutama banjir serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain menimbulkan kerugian ekonomi, bencana tersebut berdampak pada kesehatan masyarakat, infrastruktur, dan keberlanjutan ekosistem. Peningkatan jumlah penduduk dan perubahan penggunaan lahan turut memperbesar risiko bencana yang semakin kompleks akibat perubahan iklim.
“Karena itu, penyusunan Raperda PRB ini mendesak dan harus berlandaskan kajian akademik yang komprehensif. Ke depannya Raperda ini menjadi landasan penguatan mitigasi bencana di Kota Palangka Raya yang mampu menciptakan sistem ketahanan bencana yang lebih efektif, berkelanjutan, serta berbasis partisipasi aktif masyarakat,” katanya.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi menyampaikan bahwa penyusunan Raperda PRB ini masuk dalam tahap penyusunan naskah akademik.
“Naskah akademik ini diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar argumentatif, akademik, dan legal yang jelas sehingga implementasinya nantinya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik memiliki sejumlah tujuan utama. Di antaranya mengidentifikasi permasalahan terkait risiko bencana yang dihadapi Kota Palangka Raya, menyusun analisis urgensi pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan kajian hukum, sosial, ekonomi dan lingkungan.
"Selain itu juga untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis data dan praktik terbaik di bidang penanggulangan bencana," katanya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya restocking Danau Rigei dengan 114.086 benih ikan
Baca juga: Tim dosen UMPR tingkatkan kompetensi pembelajaran lewat model etno RME
Baca juga: Kanwil Ditjen Imigrasi amankan tiga WNA diduga langgar peraturan keimigrasian