Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong (JSM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi mengatakan Jaya Samaya Monong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK memanggil tiga saksi lainnya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut, yakni HS selaku Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, AS selaku Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, dan LA selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kalteng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Kabid PTSP Kapuas Harry Soetrisno (HS), Kadis Kehutanan Kalteng Agustan Saining (AS), serta Kepala Bapperida Kalteng Leonard Ampung (LA).

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.


Pewarta : Rio Feisal
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025