Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Ampung telah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
"Hadir di Polda dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai warga negara, karena kita ada surat pemanggilan sebagai saksi oleh KPK," kata Leonard yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng tersebut di Palangka Raya, Selasa malam.
Dia menjelaskan, pemanggilan ini terkait dengan adanya kegiatan dari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kapuas.
"Kami banyak ditanya mengenai tentang keberadaan Bappeda, karena itu izinnya keluar tahun 2013, saya kan bukan di Bappeda, saya di Bappeda baru tahun 2023," terangnya.
Baca juga: Gubernur Kalteng: Hormati dan cintai guru
Dia menjelaskan sesuai dengan tupoksi. Dia memaparkan dalam pemanggilan tersebut lebih banyak terjadi diskusi.
"Semua perizinan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, jadi keterlibatan dari pemerintah provinsi itu malah tidak ada," tutur Leonard.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemanggilan dirinya berlangsung tidak terlalu lama dan tidak sampai hingga satu jam lamanya.
"Kita kan tidak ada pernah tanda tangan, tidak pernah keterkaitan nama dan lainnya," ujarnya.
Ke depan Leonard tidak mengetahui apakah akan ada pemanggilan kembali. Dia mengaku sebagai warga negara yang baik selalu siap, apabila diperlukan informasi ataupun hal lain yang perlu dipertegas.
Baca juga: Tantangan efisiensi anggaran, Gubernur Kalteng tetap lindungi petani dengan program asuransi
Baca juga: Gubernur Kalteng: Bantuan pangan Presiden dan pasar murah ringankan beban masyarakat
Baca juga: Kadis PUPR proyeksikan RTH eks KONI selesai akhir 2025