Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Zulkadri mengatakan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025 sebagai implementasi proyek perubahan tentang Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah (SOPAN PAJAK)
“Perbup ini tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, penundaan pajak daerah, pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah,” kata Zulkadri di Pulang Pisau, Kamis.
Ia menjelaskan Perbup Nomor 31 Tahun 2025 memungkinkan pemerintah daerah memberikan keringanan pada momen tertentu, termasuk hari besar nasional agar masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut.
“Keringanan ini tidak hanya bersifat seremonial tetapi menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah setempat kepada masyarakat yang membutuhkan kelonggaran ketika tekanan ekonomi meningkat,” tegasnya.
Menurutnya, peraturan tersebut juga menjadi dasar penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak tertentu dan masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda yang menghambat pelunasan.
Baca juga: UPT KPHP Kahayan Hilir pulihkan ekosistem melalui penanaman pohon
Zulkadri menerangkan, kebijakan insentif ini memperkuat peran pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang menyeluruh sehingga masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap bantuan fiskal sesuai kondisi ekonomi masing-masing.
“Kami ingin memastikan pemberian insentif bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat melalui kemudahan nyata yang membantu menjaga kestabilan keuangan keluarga,” ujarnya.
Ia berharap penerapan Perbup ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena masyarakat merasa kebijakan perpajakan lebih adil, transparan, mudah diakses, serta mendukung kesejahteraan melalui pengurangan beban fiskal yang diberlakukan secara proporsional.
“Kepatuhan meningkat ketika masyarakat memahami pemerintah memberikan perhatian pada kondisi mereka sehingga kebijakan keringanan menjadi jembatan penting antara kebutuhan fiskal dan rasa keadilan,” demikian Zulkadri.
Baca juga: Bapenda Pulang Pisau maksimalkan penerapan PJBT tingkatkan PAD
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau pastikan pembahasan Raperda PSU transparan
Baca juga: Fraksi PPP minta Raperda PSU tidak timbulkan konflik sosial