Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) setempat melakukan konsultasi publik Strategi Jangka Benah (SJB) Sawit di daerah setempat.
Adapun Jangka Benah merupakan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem diinginkan sesuai tujuan pengelolaan, kata Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie di Kuala Kapuas, Rabu.
"Jangka Benah, juga menjadi salah satu dari tiga pilar penyelesaian persoalan tenurial adanya kebun sawit di dalam kawasan hutan," ucapnya.
Hal itu disampaikannya, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, dalam pembukaan kegiatan tersebut, yang berlangsung di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Kapuas.
Ia menjelaskan, bahwa SJB merupakan konsep pengelolaan kawasan hutan yang bertujuan untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak akibat ekspansi kebun kelapa sawit monokultur di dalam kawasan hutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Di mana SJB dilakukan melalui penataan kawasan untuk kebun dengan luas di bawah 5 hektare serta pengenaan sanksi administratif bagi penguasaan kebun di atas 5 hektare. Untuk itu, SJB adalah bentuk upaya komprehensif memperbaiki kondisi hutan yang telah mengalami kerusakan berat.
"SJB merupakan upaya sosio-teknis-kebijakan untuk memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terlanjur rusak. Upaya perbaikan ini dilakukan secara bertahap dan komprehensif melalui penguatan kelembagaan, tindakan silvikultur yang terjadwal, dan dukungan kebijakan," katanya.
Selain aspek lingkungan, SJB juga diharapkan memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama petani kelapa sawit skala kecil atau smallholders.
"SJB juga menjadi salah satu solusi alternatif untuk penyelesaian masalah penguasaan lahan di kawasan hutan, khususnya bagi petani sawit skala kecil, serta menjadi bagian dari percepatan program perhutanan social," terangnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi. Sebab. strategi Jangka Benah hanya akan berhasil jika ada kolaborasi lintas sektor yang kuat.
Oleh karena itu, melalui forum ini dirinya mengajak seluruh pemangku kepentingan yaitu pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, mitra pembangunan.
"Terpenting masyarakat petani untuk bersinergi, bergotong-royong, dan berkomitmen penuh dalam upaya pemulihan kawasan hutan," kata dia.
Sementara itu, Kadis LHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, mengatakan bahwa jangka benah bukan sekedar kebijakan administrasi biasa, melainkan sebuah pendekatan sosio teknis yang dirancang untuk memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terlanjur rusak secara bertahap.
"Ini adalah upaya kita bersama untuk menata kembali tata kelola sawit yang berkelanjutan dan memastikan kegiatan ekonomi dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip konservasi dan perlindungan lingkungan," katanya.
Baca juga: DPRD apresiasi Pemkab Kapuas atas rekor MURI bermain kecapi dan karungut
Melalui program ini, pihaknya tidak hanya berfokus pada penegakan aturan namun juga memberikan ruang solusi yang tidak menyusahkan masyarakat dan tentunya dengan mengedepankan aspek kesejahteraan rakyat melalui skema perhutanan sosial dan kemitraan.
"Dengan periode ini kita manfaatkan dengan melakukan penataan administrasi dan legalitas lahan secara cermat, menerapkan tindakan yang disebut dengan silvikultur yaitu teknik budidaya hutan dan konservasi tanah yang terjadwal, serta memastikan adanya penguatan kelembagaan," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya konsultasi tersebut seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kapuas dapat menata kembali kerusakan-kerusakan hutan yang terjadi dengan meminimalisir terjadinya kejadian-kejadian yang nantinya akan merusak Kabupaten Kapuas.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat daerah lingkup pemkab Kapuas, mitra pembangunan, Kepala UPT, KPHP Kapuas Hulu unit X dan XII, KPHL Kapuas Tengah unit 11 dan KPHL Kapuas-Kahayan, Camat Kapuas Hulu, kelompok pemegang persetujuan izin perhutanan sosial, serta tamu undangan lainnya.
Baca juga: Kapuas pecahkan rekor MURI bermain Kecapi dan Karungut terbanyak
Baca juga: Bupati Kapuas harap keberadaan HKBP Abraham membuat pelayanan ke jemaat makin optimal
Baca juga: Pemkab Kapuas raih dua penghargaan di Sidara Award 2025 tingkat Kalteng