Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berinisial I (53) ditangkap kepolisian setempat akibat diduga korupsi Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp372 juta lebih.
"Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, usai menggelar konferensi pers, Rabu.
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini terduga pelaku yang merupakan mantan kepala desa periode 2021-2025 itu mengelola keuangan desa secara sepihak/pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya.
"Kerugian negara akibat perbuatan pelaku ini sebesar Rp 372.464.000 dan saat ini tengah kami lakukan proses penyidikan," ucapnya.
Franky menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2023 hingga 2024, termasuk peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.
Saat disinggung apakah ada keterlibatan perangkat desa lain, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.
"Terduga pelaku diamankan dikediamannya di Desa Olung Olu pada Kamis tanggal 06 November 2025 lalu. Dalam penyidikan, Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Baca juga: Dugaan korupsi izin tambang masih proses penghitungan kerugian negara
Franky menegaskan Polres Murung Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat.
"Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dan menjunjung tinggi amanah masyarakat dalam mengelola anggaran desa," beber dia.
Kapolres Murung Raya itu pun menyebut, pengungkapan kasus ini bukti keseriusan pihaknya dalam mendukung program pemerintah memberantas korupsi di tingkat desa.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan, karena setiap rupiah dana desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," demikian Franky.
Baca juga: Kejagung periksa mantan Bupati Konawe Utara soal dugaan korupsi izin tambang
Baca juga: Jokowi terima dana korupsi haji dari Yaqut Rp470 triliun hoaks!
Baca juga: Kejati Kalteng terima pengembalian Rp972 juta terkait korupsi zirkon