Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang anggota polisi saat mengemudikan mobilnya di Jalan Raya Rengasdengklok hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan dalam keterangannya di Karawang, Sabtu menyampaikan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WIB, di jalan raya depan Kantor Desa Kertasari, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Dua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu ialah kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi T 1190 HW dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi T 4108 RH.
"Setelah menerima laporan, piket patroli Polsek Rengasdengklok langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penanganan awal, termasuk memberikan pertolongan pertama kepada korban serta mengevakuasi korban ke RS Proklamasi Rengasdengklok," katanya.
Korban pengendara sepeda motor diketahui berinisial M (35), perempuan, warga Dusun Kalijaya I RT 002/009 Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok. Sementara pengemudi mobil Honda Brio diketahui berinisial H (45), laki-laki, anggota Polri, warga Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal di lapangan, kecelakaan diduga bermula saat kendaraan roda empat menabrak sepeda motor di depan SMPN 1 Rengasdengklok.
Setelah kejadian tersebut, pengemudi mobil diteriaki oleh warga. Dalam kondisi panik, pengemudi Honda Brio diduga berniat mencari bantuan dan meminta pertolongan. Namun saat melintas di depan Desa Kertasari, kendaraan yang dikemudikannya terperosok ke Kali Apor yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Pengemudi mobil selanjutnya diamankan oleh personel piket patroli Polsek Rengasdengklok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
"Kasus kece ini selanjutnya ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.