Disnakertrans Kotim bantu pulangkan belasan pekerja asal Karawang

id Disnakertrans Kotim bantu pulangkan belasan pekerja asal Karawang, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Disnakertrans Kotim bantu pulangkan belasan pekerja asal Karawang

Belasan tenaga kerja asal Kabupaten Karawang saat ditampung di rumah singgah Pemkab Kotim, Selasa (28/1/2025). ANTARA/HO-Disnakertrans Kotim.

Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membantu pemulangan belasan tenaga kerja asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sempat diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Memang benar ada 11 tenaga kerja asal Karawang yang kami pulangkan, kalau dibilang korban TPPO tidak, karena mereka datang ke daerah ini atas inisiatif mereka sendiri,” kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere di Sampit, Senin.

Johny menyampaikan, pemulangan tenaga kerja tersebut bermula dari surat yang pihaknya terima dari Disnakertrans Karawang pada 23 Januari 2025, perihal permohonan bantuan untuk warga Karawang sebanyak 17 orang di salah satu perusahaan besar swasta (PBS).

Disnakertrans Kotim pun segera menghubungi PBS yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Dari klasifikasi PBS tersebut, diketahui tenaga kerja yang dimaksud bukan bekerja di bawah perusahaan melainkan di kontraktor yang bekerjasama dengan PBS.

Selain itu, setelah ditelusuri jumlah tenaga kerja yang dimaksud bukan 17 melainkan 11 orang dan pihaknya telah bertemu langsung dengan belasan tenaga kerja tersebut.

Menurut pihaknya, tidak benar jika kasus ini dikaitkan dengan TPPO, sebab para tenaga kerja tersebut datang ke Kotim atas keinginan sendiri dan dikoordinir oleh ketua rombongan yang juga merupakan bagian dari 11 tenaga kerja yang dipulangkan.

“Permasalahan ini disebabkan miskomunikasi berkaitan dengan upah dan jenis atau lokasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang mereka dengar melalui ketua rombongan,” lanjutnya.

Miskomunikasi terjadi antara ketua rombongan dan tenaga kerja yang sama-sama warga asal Karawang. Hal yang disampaikan dan menjadi angan-angan tenaga kerja ternyata tidak sesuai kenyataan.

Salah satunya, berkaitan dengan upah atau gaji Rp300 ribu per hari dan pekerjaan pemupukan seperti tanaman pada umumnya, sementara kenyataannya pekerjaan pemupukan di perusahaan perkebunan perlu kerja keras dan ada target yang ditentukan.

Baca juga: Potensi industri hilir Kotim dilirik investor luar negeri

Para pekerja ini sempat dipindahkan dari bidang pemupukan ke pembersihan lahan, namun itu juga masih terlalu berat bagi mereka. Belum lagi keluhan mereka soal tempat tinggal.

Bagi tenaga kerja di bawah kontraktor tempat tinggalnya berpindah-pindah sesuai dengan lokasi pekerjaan atau proyek yang diterima, berbeda dengan pekerja di bawah perusahaan yang mendapatkan mess atau fasilitas tempat tinggal permanen.

“Jadi mereka tidak dapat fasilitas rumah yang permanen, tapi di tenda dan itu pun berpindah-pindah sesuai dengan lokasi pekerjaannya karena pekerjaan kontraktor memang begitu. Akhirnya mereka yang tidak sanggup menyurati ke Karawang mengajukan pemulangan,” bebernya.

Setelah penelusuran dan klarifikasi dari pihak terkait, pada 28 Januari 2025, Disnakertrans Kotim pun meminta pihak kontraktor dibantu PBS terkait untuk mengantarkan 11 tenaga kerja itu ke Sampit untuk sementara ditempatkan di rumah singgah.

Selama di rumah singgah segala kebutuhan konsumsi 11 tenaga kerja ditanggung oleh Pemkab Kotim. Kemudian pada 1 Februari 2025, para tenaga kerja itu dipulangkan ke daerah asalnya menggunakan transportasi kapal laut yang dibiayai oleh Disnakertrans Karawang.

“Informasi yang kami terima saat ini 11 tenaga kerja itu sudah sampai ke desa asal mereka. Kami juga menerima surat ucapan terima kasih dari Disnakertrans Karawang karena telah membantu memulangkan warga mereka yang sempat bekerja di Kotim,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ia juga mengungkapkan fakta bahwa 11 tenaga kerja asal Karawang itu tidak tercatat di Disnakertrans Kotim. Artinya proses masuknya tenaga kerja ini tidak legal. Pihaknya pun baru tau ketika menerima surat dari Disnakertrans Karawang.

Meskipun tidak melarang warga dari daerah lain untuk bekerja di Kotim, namun pihaknya mengimbau agar pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah agar melapor sehingga Disnakertrans bisa menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

“Kalau seperti ini kan malah jadi masalah antara kabupaten, seolah-olah kami membiarkan padahal tidak. Makanya kami minta setiap perusahaan maupun kontraktor yang mendatangkan pekerja dari luar daerah agar melapor untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian Johny.

Baca juga: Pengembangan kerajinan rotan di Kotim terkendala rendahnya minat warga

Baca juga: DPRD Kotim umumkan penetapan dan pemberhentian kepala daerah

Baca juga: DLH Kotim jajaki kemitraan pengelolaan sampah