Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan kepabeanan saat memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berinisial SLS sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang KW.
“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi menjelaskan pemeriksaan SLS tersebut dilakukan pada 18 Februari 2026.
Sementara itu, dia mengatakan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain pada tanggal tersebut, yakni seorang pegawai Bea Cukai berinisial BBP.
Namun, kata dia, BBP tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit.
“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).