Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum tengah mendalami perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis konten yang dibuat pengguna (UGC).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan tahun 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.

"Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik)," ucap Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan pihaknya juga telah menerima bukti dugaan pelanggaran serta keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, guna memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dia menyebut dugaan pelanggaran mencakup aktivitas penggandaan, pendistribusian, serta komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.

Dikatakan bahwa tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi secara utuh, mencakup melodi, notasi, ritme, hingga lirik.

Maka dari itu, lanjut Hermansyah, setiap pemanfaatan, baik sebagian maupun seluruhnya, tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama apabila digunakan untuk tujuan komersial.

Selain itu, dirinya mengungkapkan platform layanan digital sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hak cipta di dalam ekosistemnya.

Perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, sambung dia, telah memperkuat kewajiban platform untuk tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang beredar.

Oleh karenanya, Dirjen KI menegaskan penanganan perkara itu dilakukan secara hati-hati dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas dalam menangani perkara ini, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam menghormati hak cipta, khususnya di ruang digital yang memiliki tingkat distribusi konten sangat cepat.

“Pemanfaatan lagu dan/atau musik di platform digital harus disertai izin dari pemegang hak cipta. Kami mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tutur Arie.

DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta untuk aktif melakukan pelindungan atas karya yang dimiliki, antara lain melalui pencatatan ciptaan, pengelolaan lisensi, serta pemantauan penggunaan karya di berbagai platform digital.

Menurut dia, langkah itu penting untuk memperkuat posisi hukum serta meminimalisasi potensi kerugian. Melalui penanganan perkara tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di era digital.

Disebutkan bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum hak cipta menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.