Buntok (ANTARA) - Anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Lisawanto menyarankan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera menyelesaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai landasan dalam penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Dua regulasi tersebut yakni peraturan daerah (perda)," katanya di Buntok, Senin.
Ia menjelaskan, dua perda tersebut yakni tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan perda tentang tata ruang wilayah kabupaten.
Menurut dia, dua perda ini harus dirampungkan karena perda tersebut merupakan syarat dalam menentukan WPR di Barito Selatan.
"Dengan demikian, masyarakat Barito Selatan kedepannya bisa melaksanakan kegiatan pada WPR yang telah ditentukan itu," ucap Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Barito Selatan itu.
Ia menerangkan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat saat ini sedang dilakukan pembahasan.
Baca juga: Anggota DPR RI serius kawal keterbatasan listrik di Barito Selatan
Untuk Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Selatan berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati sudah mengalami kemajuan sebesar 80 persen hingga 2025.
"Kita berharap, tata ruang wilayah kabupaten Barito Selatan bisa rampung 100 persen pada 2026 ini," kata Lisawanto yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmi Ekonomi (STIE) Dahani Dahanai Buntok ini.
Ia berharap, pemerintah kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan agar jemput bola merampungkan tata ruang wilayah kabupaten ini.
Lisawanto juga menyarankan, supaya tata ruangnya tidak berbenturan dengan tata ruang provinsi agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
"Itu dilakukan agar apabila pemerintah pusat menetapkan WPR, tata ruang terkait hal tersebut tidak berbenturan dengan provinsi maupun tata ruang pusat," demikian Lisawanto.
Baca juga: Hari Pendidikan Nasional, Diknas Barsel gelar lomba untuk anak-anak
Baca juga: DPRD Barito Selatan bahas kembali LKPj Bupati 2025 pada Mei
Baca juga: Kejari Barito Selatan musnahkan 48,94 gram sabu-sabu