Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendalami pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mendalami hal tersebut dengan memeriksa 12 saksi pada 6 Mei 2026.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan para saksi tersebut terdiri atas THL selaku Komisaris PT Dalihan Natolu Group, SAM selaku Direktur Dalihan Natolu Group, MRM selaku Bendahara Dalihan Natolu Group, serta AAH dan SL selaku pegawai Dalihan Natolu Group.
Kemudian, MH selaku Direktur PT Rona Na Mora, MS selaku Direktur Utama PT Ayu Septa Perdana, dan AA selaku Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana.
Berikutnya, SR selaku pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, FSH selaku PPK pada Satker Wilayah II BBPJN Sumut, GTS selaku Koordinator Lapangan PPK pada BBPJN Sumut, serta SS selaku aparatur sipil negara pada PJN Wilayah II Sumut.
Sementara itu, dia mengatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah, dan pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
KPK pada 5 Mei 2026, mulai memanggil sejumlah saksi kasus tersebut, dan mengumumkan adanya pengembangan dengan menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.