Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan lalu lintas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan sebanyak tujuh pelaku pembalap liar yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar dengan sanksi tilang.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dilaksanakan pada Sabtu (9/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB, hingga Minggu dini hari pukul 03.30 WIB,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Aries Gunawan, di Kuala Kapuas, Senin.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik di kawasan Kota Kuala Kapuas, Kecamatan Selat, yang selama ini kerap dijadikan lokasi balapan liar oleh sejumlah pengendara. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli sekaligus pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan pengendara yang terlibat aksi balapan liar.
Kegiatan ini, bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya pada malam akhir pekan. Selain itu, penindakan juga dilakukan sebagai upaya mengantisipasi serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berpotensi terjadi akibat aksi balapan liar di jalan umum.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan serta menindak para pelanggar dengan sanksi tilang sebanyak tujuh pelanggar. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis turut menjadi sasaran utama dalam operasi tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Aries menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten setempat.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Arus lalu lintas di kawasan Kota Kuala Kapuas juga berjalan lancar tanpa adanya gangguan yang berarti.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” demikian Aries.