Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) setempat, menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Setiap pengadaan yang dilakukan melalui e-purchasing wajib terlebih dahulu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan memiliki Rencana Umum Pengadaan (RUP), kata Kepala Diskominfosantik Kapuas Hartoni U. Sawang, melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kapuas, Iwan Pahruji, di Kuala Kapuas, Selasa.
"Kalau tidak ada di SIRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SIRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing," ucapnya.
Hal itu disampaikannya, terkait tudingan adanya pengadaan 'motor siluman' Pemkab Kapuas, yang beredar di media sosial karena disebut tidak tercantum dalam SIRUP.
Iwan menjelaskan, terkait harga pengadaan sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang sempat disebut mencapai Rp83 juta per unit. Menurut Iwan, informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
"Faktanya harga per unit sebesar Rp42.304.300. Sedangkan angka Rp83 juta itu untuk dua unit, sekaligus termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN," jelasnya.
Tidak hanya itu, Iwan turut membantah isu yang menyebut kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional bupati. Ia menegaskan sepeda motor tersebut digunakan untuk menunjang operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah (Sekda).
Berdasarkan data pada SIRUP Kabupaten Kapuas Tahun 2025, seluruh pengadaan dipastikan tercantum dalam sistem. Pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4x4 A/T tergabung dalam paket pengadaan roda empat lainnya, sedangkan pengadaan NMAX Turbo 155 masuk dalam paket pengadaan roda dua lainnya.
Baca juga: Tim Manyipet Putra Kapuas juara II di FBIM Kalteng
"Jadi tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegasnya.
Terkait hal itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, baik saat membuat informasi, membagikan informasi maupun menanggapi informasi yang beredar di media sosial.
"Bijak bermedia sosial itu penting. Saring sebelum sharing agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," demikian Iwan.
Baca juga: Sekda Kapuas minta OPD tindak lanjuti evaluasi tata kelola pemerintahan
Baca juga: Damkar Kapuas latih ibu-ibu PKK cegah dan tangani kebakaran
Baca juga: Bermalam di lumbung harapan demi senyum petani