
Polisi ringkus pengedar sabu di Lawang Kajang Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus seorang pria berinisial S (47) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
“Pelaku S ditangkap petugas pada Rabu (20/5), sekitar pukul 20.00 WIB, di kediamannya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Jumat.
Baca juga: Polisi amankan pelaku balap liar gunakan knalpot brong di Kapuas
Diterangkannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kapuas pada Selasa (19/5), terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah terduga pelaku di Desa Lawang Kajang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan setelah membuat laporan informasi dan surat perintah penyelidikan.
Baca juga: IRT di Kapuas Tengah ditangkap simpan 57 paket sabu
Tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial S pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah penangkapan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Baca juga: Polisi ungkap ratusan gram sabu di Timpah Kapuas
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,34 gram, timbangan digital, plastik klip, alat bantu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.850.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa rokok, wadah, plastik, dan dompet yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
Baca juga: Polisi ringkus seorang petani edar sabu di Kapuas
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca juga: Polres Kapuas musnahkan barang bukti 167,16 gram sabu, terbanyak di Kecamatan Selat
Baca juga: Polisi bekuk pengedar sabu di Jalan Mahakam Kapuas
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor berkedok minta tolong di Kapuas
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
