Logo Header Antaranews Kalteng

Sepasang pemuda di Kapuas diciduk polisi, diduga edarkan sabu

Sabtu, 11 April 2026 15:45 WIB
Image Print
Dua pelaku diduga pengedar sabu diamankan di Satres Narkoba Polres Kapuas, Jumat (10/4/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial MM (24) dan perempuan muda berinisial NN (22) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, karena kedapatan menyimpan beberapa paket narkotika jenis sabu siap edar di daerah itu.

“Kedua pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah milik NN yang berada di kawasan Perumahan New Site Development (NSD), Jalan Handel Berkat Makmur, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, pada Kamis (9/4) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Sabtu.

Baca juga: Polisi ringkus seorang petani edar sabu di Kapuas

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (8/4) lalu, terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan.

Tim kemudian melakukan serangkaian pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada keesokan harinya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku MM.

Baca juga: Kehadiran Ustadz Das'ad Latif warnai puncak Hari jadi Kapuas ke-220

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah wadah berwarna biru, satu celana panjang jeans hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai sekitar 5,17 gram termasuk plastik pembungkus.

Tidak sampai di situ, petugas juga mencurigai pelaku NN, dan petugas melakukan penggeledahan di kediamannya, dan ternyata benar adanya petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,60 gram ditemukan di lantai dalam kamarnya.

Baca juga: Polisi ungkap ratusan gram sabu di Timpah Kapuas

Selain sabu, turut diamankan juga di dalam rumah pelaku NN satu unit timbangan digital merk digital warna hitam, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.950.000.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MM dan NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polisi bekuk pengedar sabu di Jalan Mahakam Kapuas

Baca juga: Polres Kapuas musnahkan barang bukti 167,16 gram sabu, terbanyak di Kecamatan Selat



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026