Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan jemput bola dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya.
"Kegiatan ini kami dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan," kata Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah, Masrini Wahyuningrum di Palangka Raya, Senin.
Dia merangkan, acara yang dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait itu dilaksanakan selama tiga hari pada tiga hari terakhir pekan lalu.
"Pada kegiatan itu, petugas kami mencatat potensi tunggakan pajak kendaraan mencapai sekitar Rp135 juta," katanya.
Baca juga: Berikut nama-nama pendaftar calon rektor UPR
Masrini menambahkan, jemput bola pembayaran pajak itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Dia mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan saat berkendara.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
“Melalui operasi gabungan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan saat berkendara,” kata Masrini.
Pada hari pertama pelaksanaan di Jalan Garuda, petugas memeriksa sebanyak 495 kendaraan. Dari jumlah tersebut, ditemukan 76 kendaraan yang menunggak pajak, terdiri atas 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat. Potensi tunggakan yang tercatat mencapai Rp46,68 juta.
Operasi kemudian dilanjutkan pada hari kedua di Jalan Yos Sudarso depan TVRI Kalteng. Dari 660 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 86 kendaraan diketahui belum melunasi kewajiban pajaknya. Rinciannya yakni 74 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat dengan potensi tunggakan sekitar Rp55 juta.
Sementara pada hari ketiga di Jalan Wahidin Sudirohusodo, petugas memeriksa 380 kendaraan dan menemukan 70 kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor. Jumlah tersebut terdiri dari 61 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat dengan total potensi tunggakan sebesar Rp33,62 juta.
Secara keseluruhan, selama tiga hari operasi berlangsung, sebanyak 1.535 kendaraan telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 232 kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Masrini menegaskan, petugas di lapangan tidak menerima pembayaran pajak secara tunai. Pengendara yang kedapatan menunggak hanya diberikan surat teguran untuk kemudian melakukan pembayaran melalui layanan resmi perbankan seperti Bank Kalteng maupun kanal pembayaran resmi lainnya.
Selain itu, pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan tetap dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, operasi gabungan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik di Kota Palangka Raya guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan dan kelengkapan administrasi berkendara.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu karena hasil dari pajak tersebut kembali digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Palangka Raya," katanya.
Baca juga: Tim Porprov Palangka Raya uji coba lawan Persepun FC dan BBP FC
Baca juga: Palangka Raya Runner Up Festival Budaya Isen Mulang 2026
Baca juga: Pemkot Palangka Raya perkuat ketahanan pangan