Jakarta (ANTARA News) - Setelah lama menjadi polemik di berbagai media massa dan infotainment, akhirnya artis seksi Julia Perez ditahan Kejaksaan Agung, Senin malam. Sejak beberapa lama lalu, artis yang biasa dipanggil Jupe ini masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Arimuladi, di Jakarta, Senin malam, mengonfirmasi Jupe atau Yuli Rahmawati itu telah ditahan Tim Kejaksaan Agung.
"Julia Perez ditahan di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T11 Nomor 14 Cibubur, Jakarta Timur, pukul 21.45 WIB," katanya.
Jupe harus menghadapi tim dari Kejaksaan Agung itu terkait tindak penganiayaan terhadap koleganya sesama artis, Dewi Persik, dengan vonis kurungan tiga bulan penjara.
"Julia Perez divonis tiga bulan penjara," kata Arimuladi.