Logo Header Antaranews Kalteng

Mofit: Upayakan Target PAD Rumah Makan Tercapai

Rabu, 22 Januari 2014 12:49 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Palangka Raya Dr Mofit Saptono Subagio (tiga dari kanan) saat menyerahkan mesin cash register, di Palangka Raya. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)
Kami berharap pemerintah kota melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mampu memberikan PAD dari pelaku pajak restoran/rumah makan yang ada di kota Palangka Raya,"

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Wali Kota Palangka Raya Dr Mofit Saptono Subagio mengharapkan upaya maksimal dari jajaran Dinas Pendapatan Daerah agar target penerimaan dari pajak restoran/rumah makan mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami berharap pemerintah kota melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mampu memberikan PAD dari pelaku pajak restoran/rumah makan yang ada di kota Palangka Raya," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Mofit juga mengungkapkan bahwa Dispenda Palangka Raya terus mengupayakan terobosan-terobosan terbaru bersama dengan para pengelola restoran/rumah makan, sehingga kedua belah pihak bisa saling menguntungkan yaitu dengan pemanfaatan mesin cash register yang ada saat ini.

Pihaknya menghimbau kepada 15 pelaku wajib pajak restoran yang telah mendapat kesempatan menerima mesin cash register pada tahun 2014, agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membantu peran pemerintah kota dalam meningkatkan pajak daerah dari sektor pajak restoran/rumah makan.

"Untuk pelaku wajib pajak restoran yang belum mendapatkan mesin cash register, nantinya secara bertahap akan tetap kami berikan," ucap orang nomor dua di Palangka Raya itu.

Adapun pemanfaatan mesin cash register yang ada saat ini yaitu membantu dalam perhitungan pajak atas transaksi setiap pengunjung, mengetahui omset penjualan dalam satu bulan, dan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan konsumen atau pelanggan dalam membayar pajak.

Oleh sebab itulah pemerintah kota Palangka Raya telah memprogamkan tahapan peningkatan pajak restoran melalui sosilaisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 09 Tahun 2010 tentang pajak restoran

Dengan memberikan pemberitahuan tentang pengenaan pajak daerah, bahwa setiap pembayaran di restoran dikenakan pajak 10 % kepada setiap rumah makan/restoran khususnya di kota Palangka Raya, yang nilai penjualannya rata-rata diatas Rp500 ribu per hari.

Sementara itu, Kepala Dispenda Palangka Raya, Sulaksmi pernah mengungkapkan bahwa realisasi PAD pada akhir bulan Mei tahun 2013 lalu sumber penerimaan yang masih memberikan kontribusi terkecil hanya dari sektor pajak restoran khususnya kafetaria sebesar Rp9 juta atau 26,45 persen dari total target Rp36 juta.

Namun pihaknya tetap optimis dengan adanya kerjasama dengan pelaku wajib pajak seperti restoran/rumah makan dengan menggunakan alat cash register mampu meningkatkan PAD "Kota Cantik" Palangka Raya sebagai penyumbang terbesar.

(T.KR-RON/B/M019/M019)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026