Logo Header Antaranews Kalteng

Rumah Dinas Pejabat Jadi Target PBB Kotim

Selasa, 8 April 2014 14:39 WIB
Image Print
Ilustrasi, Perumahan. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tegah, mengincar pajak bumi dan bangunan rumah dinas yang ada di daerah itu.

"Sesuai arahan Kantor Pajak Pratama Sampit, rumah dinas itu kan tetap harus bayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Kecuali rumah jabatan bupati dan wakil bupati yang tidak kena pajak," kata Kepala Dispenda Kotim, Suparmadi di Sampit, Selasa.

Seperti diketahui, terhitung 1 Januari 2014 2014 pemerintah pusat memberi kewenangan penarikan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Kotim.

Menurut dia, saat ini Dispenda Kotim mulai menarik PBB-P2 sambil mendata objek-objek pajak baru, termasuk menginventarisir jumlah rumah di daerah yang terdapat banyak sumber daya alam seperti perkebunan kelapa sawit itu.

Untuk melaksanakan tugas baru tersebut, Dispenda kabupaten ini bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk mendata objek pajak baru yang selama ini mungkin masih banyak yang belum terdata.

"Saat ini ada 128 ribu objek pajak Kotim. Kami masih mendata karena bisa saja seorang wajib pajak mempunyai objek pajak lebih dari satu," jelas Suparmadi.

Dispenda menargetkan PBB-P2 sebesar Rp130 miliar tahun 2014, dan sejalan dengan pengalihan PBB-P2 itu diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kotim.

Untuk mencapai target Rp130 miliar tersebut, katanya, harus ada kerja sama dan partisipasi aktif dari pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa daerah ini.

(T.KR-NJI/C/S019/S019)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026