
Satpol PP Tertibkan Iklan Liar Di Kobar

Pangkalan Bun (Antara Kalteng) Ratusan iklan liar berupa banner yang berada di ujung plankson atau di daerah Trafight light (lampu pengatur lalulintas) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat ditertibkan petugas daerah tersebut Senin (26/01).
Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar itu sebagai upaya untuk menciptakan keindahan kota, tertib administrasi dan tertib tidak melanggar peraturan daerah yang berlaku di daerah tersebut.
Sepanjang jalan yang ada di kota Pangkalan Bun, telah disisiri oleh anggota Satpol PP Kotawaringin Barat, yang dipimpin oleh Kasi Operasi, Supiansyah, baik yang di plangkson atau di lampu pengatur jalan, di pohon penghijauan maupun ditempat pemasangan spanduk.
Bila terdapat pemasangan iklan berbagai jenis yang tidak memenuhi aturan keindahan kota dan administrasi langsung kami akan menindak dengan mencabut iklan tersebut, kata petugas Satpol PP saat melakukan penertiban tersebut.
Kebanyakan iklan yang terpasang berupa iklan kavling tanah, perumahan, kredit barang dan kredit uang, hanya saja kebanyakan iklan yang terpasang itu, dalam bentuk banner kecil, kata Kasi Ops Satpol PP Kobar, Supiansyah.
Kami hanya menjalankan perintah Wakil Bupati Kobar, dan meminta untuk dilakukan penertiban terhadap iklan yang tidak mempunyai ijin pemasangannya dan melihat estetika keindahan kota, ujar Supiansyah, yang juga ikut dalam pencopotan iklan.
Bagi pemasang iklan yang melanggar ketentuan, petugas akan mengembalikankepada pemiliknya disertai surat teguran untuk tidak mengulangi perbuatan pemasangan iklan tanpa mengantongi izin, ujarnya.
Petugas Satpol PP menyatakan akan terus melakukan operasi dalam upaya menciptakan keindahan kota sehingga masyarakat yang berkunjung ke Pangkalan Bun, ibu kota kabupaten Kotawaringan Barat merasa nyaman dan senang berada di daerah ini, ujar Supiansyah.
Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
