Perusahaan Tambang Batubara Di Kotim Rugikan Warga Transmigrasi

id Perusahaan Tambang Batubara Di Kotim Rugikan Warga Transmigrasi, tambang

Perusahaan Tambang Batubara Di Kotim Rugikan Warga Transmigrasi

Ilustrasi tambang batu bara (Istimewa)

....Ribuan pohon kelapa sawit dan karet yang digusur perusahaan karena terkena jalan tambang belum ada ganti rugi, padahal tanaman itu sudah produksi,"
Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan tambang batubara PT Bumi Makmur Waskita dengan kontraktor PT Wahyu Multi Garuda Kencana di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah merugikan warga transmigrasi.

"Sampai saat ini lahan berikut ribuan pohon kelapa sawit dan karet yang digusur perusahaan karena terkena jalan tambang belum ada ganti rugi, padahal tanaman itu sudah produksi," kata Sekretaris Desa SP II Karang Sari, Cecep Mulyana kepada wartawan, Senin.

Lahan warga transmigrasi yang belum diganti rugi tersebut milik 20 orang dengan total sebesar Rp15 miliar lebih. Dari total Rp15 miliar yang harus dilunasi pihak perusahaan tersebut hingga saat ini baru Rp1 miliar yang terbayar.

Menurut Cecep, jumlah tersebut hanya di wilayah trnasmigrasi SP II saja, dan belum termasuk lahan milik trasmigrasi lainnya, seperti SP I, SP II hingga SP VII.

Pada umumnya tanaman warga transmigrasi tersebut telah produksi dan menghasilkan uang sebesar Rp500 ribu dalam dua minggu, namun sejak di gusur pihak perusahaan penghasilan tetap warga transmigrasi menjadi hilang.

Sebelumnya pihak perusahaan berjanji akan segera mengganti rugi lahan dan tanaman warga tersebut, namun sudah setahun terakhir belum juga terealisasi.

"Kami berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman yang telah digusur karena hal itu sudah menjadi hak masyarakat," katanya.

Selain bersengketa dengan warga transmigrasi, PT BMW dengan kontraktor di lapangan PT WMGK tersebut juga bersengketa dengan pihak perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Swadaya Sapta Putra (SSP).

Jalan sepanjang kurang lebih 1 kilomter dengan lebar 50 meter yang dilalui pihak PT BMW dengan kontraktor PT WMGK merupakan milik perusahaan sawit PT SSP.

Pihak perusahaan sawit PT SSP sebelumnya meminta PT BMW mengganti rugi lahan yang digunakan sebagai jalan menuju ke pelabuhan yang rencananya sebagai penampungan batubara, namun PT BMW menolak keinginan PT SSP tersebut.

Selain menggarap lahan milik warga transmigrasi dan milik perusahaan sawit PT SSP, PT BMW diduga beroperasi secara illegal karena diduga belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.

Tidak hanya itu, PT BMW juga diduga belum membayar pajak galian C yang dipergunakan untuk penimbunan badan jalan. Pelabuhan di sungai Tualan yang sedang dalam proses pembangunan diduga juga belum mengantongi Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).



(T.KR-UTG/B/S019/S019)