Balegda DPRD Barito Selatan Bahas Lima Raperda

id DPRD Barito Selatan Bahas Lima Raperda, ketua Balegda Barsel H Abdul Gani

Balegda DPRD Barito Selatan Bahas Lima Raperda

Rapat gabungan komisi bersama tim eksekutif di ruang VIP DPRD Barsel membahas 5 Raperda, Senin (16/11). (FOTO ANTARA Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah membahas lima rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah daerah tersebut.

"Lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas ini adalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (perda) nomor 3/2011 tentang pajak daerah," kata ketua Balegda Barsel H Abdul Gani, SP, MA di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, raperda lainnya yang ikut dibahas adalah raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan raperda tentang pengelolaan izin reklame.

"Sedangkan dua raperda lainnya lagi adalah tentang perubahan atas Perda nomnor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR)," jelasnya.

Menurut dia, pembahasan raperda yang sedang dibahas dewan dalam rapat gabungan komisi dengan pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Barsel ini untuk memperbaiki dan menyempurnakan lima raperda yang sebelumnya diberlakukan di daerah tersebut.

"Setelah rampung dibahas, lima raperda ini nantinya akan diparipurnakan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) yang kemudian diterapkan pemerintah di daerah tersebut," ucapnya.

Ia juga berharap setelah raperda ini nantinya menjadi perda dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Acara rapat rapat gabungan komisi yang dilaksanakan di ruang VIP DPRD Barsel itu dihadiri sejumlah anggota dewan dan Asisten I dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) daerah tersebut.