
Raperda OPD Akan Segera Dirampungkan, kata Pj Bupati Barsel

Buntok (Antara Kalteng) - Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah H Mugeni, SH, MH akan merampungkan rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah.
"Karena, setelah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda), maka akan diberlakukan pada akhir Desember 2016 atau paling lambat awal Januari 2017," katanya di Buntok, Senin.
Menurut dia, organisasi perangkat daerah yang terbaru itu, bukan hanya diberlakukan di Barsel saja, akan tetapi diberlakukan diseluruh Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/2016 tentang perangkat daerah.
"Setelah Perda tersebut rampung dan kemudian dibuat anggarannya, maka akan dilantik Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaru tersebut," ucapnya.
Ia mengharapkan, pada akhir 2016 mendatang Perda tersebut sudah berjalan sesuai yang telah diamanatkan oleh PP Nomor 18/2016 sehingga anggaran tahun 2017 mendatang menggunakan OPD itu.
"Sekali lagi saya tegaskan, hal ini bukan keinginan pribadi, akan tetapi sesuai dengan yang diamanatkan peraturan pemerintah dan diberlakukan diseluruh Indonesia," ujar Mugeni.
Menurut dia, struktur organisasi pemerintahan daerah tersebut tidak merugikan ASN, sebab tidak menggeser jabatan, namun mengisi kekosongan posisi jabatan pada OPD terbaru.
Ketika ditanyakan apakah menempatkan posisi jabatan harus mendapatkan izin dari Mendagri? Dia menyatakan akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementrian Dalam Negeri.
"Hal itu untuk memastikan apakah posisi penjabat bupati harus mendapatkan izin secara tertulis dari Mendagri atau tidak dalam penempatan posisi jabatan tersebut," jelasnya.
Kalaupun harus mendapat izin tertulis dari Mendagri kata dia, tidak menjadi masalah, sebab prosesnya tidak terlalu lama dan pihak baperjakat bisa menyusun posisi yang menduduki jabatan.
Menurut dia, dalam penempatan posisi ASN pada jabatan organisasi terbaru tersebut nantinya tidak menggunakan panitia seleksi, akan tetapi cukup dengan Baperjakat saja.
Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
